PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 51
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Rumah Tangga; b. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; c. Bagian Tata Usaha Pimpinan; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
