PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 309
BAB 22 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. ketentuan yang mengatur unit organisasi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi penyelenggaraan haji dan umrah dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 1070); dan b. Peraturan Badan Penyelenggara Haji Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penyelenggara Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 966), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
