PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 304
BAB 18 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pejabat pimpinan tinggi madya diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri. (2) Pejabat pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (3) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
