PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 291
BAB 14 — JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 dan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 dapat ditugaskan secara individu dan/atau tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (2) Penugasan secara individu dan/atau tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi. (3) Pelaksanaan tugas dan penugasan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
