PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 29
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bina, dan penataan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian.
