PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 280
BAB 12 — PUSAT KESEHATAN HAJI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279, Pusat Kesehatan Haji menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang surveilans, pengendalian faktor risiko, perlindungan, pelayanan kesehatan, pengelolaan sumber daya, kemitraan dan pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan haji; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang surveilans, pengendalian faktor risiko, perlindungan, pelayanan kesehatan, pengelolaan sumber daya, kemitraan dan pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan haji; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan kesehatan haji; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
