PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 277
BAB 11 — PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Subbagian Tata Usaha Pusat Data dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan persuratan, perencanaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, Barang Milik Negara, kerumahtanggaan, kearsipan, data, dan dokumentasi pusat.
