PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 263
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan pengawasan dan melaksanakan pengawasan internal yang meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, reviu, evaluasi, pemantauan,
kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan, yang meliputi wilayah Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Banten, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Maluku, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah.
