PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 26
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Penatausahaan, Penghapusan, dan Pengadaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan inventarisasi, pendayagunaan, dan penghapusan barang milik/kekayaan negara; b. pengelolaan sistem barang milik/kekayaan negara; c. pengendalian dan pelaporan barang milik/kekayaan negara; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
