PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 259
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan pengawasan dan melaksanakan pengawasan internal yang meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, reviu, evaluasi, pemantauan, kegiatan pengawasan lainnya, dan penyusunan laporan hasil pengawasan, yang meliputi wilayah Sumatera Utara, Jambi, Lampung, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, dan Direktorat Jenderal Pelayanan Haji.
