PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 239
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238, Subdirektorat Penindakan Haji Reguler menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penindakan dan penyidikan haji reguler; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penindakan dan penyidikan haji reguler; dan c. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penindakan dan penyidikan haji reguler.
