Pasal 233
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232, Subdirektorat Pengawasan Layanan Haji Reguler menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi layanan haji reguler; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi layanan haji reguler; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi layanan haji reguler; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi layanan haji reguler; dan e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi layanan haji reguler.
