PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 223
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, Subdirektorat Pengawasan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi umrah; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi umrah; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi umrah; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi umrah; dan e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi umrah.
