Pasal 220
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219, Subdirektorat Pengawasan Haji Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan pemantauan, dan evaluasi haji khusus; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi haji khusus; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi haji khusus; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi haji khusus; dan e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, pemantauan, dan evaluasi haji khusus.
