PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 206
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
(1) Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
