PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 203
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKOSISTEM EKONOMI HAJI DAN UMRAH
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran Operasional Haji menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pelaksanaan anggaran operasional haji; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelaksanaan anggaran operasional haji; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan anggaran operasional haji; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan anggaran operasional haji; dan e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan anggaran operasional haji.
