Pasal 193
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKOSISTEM EKONOMI HAJI DAN UMRAH
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Subdirektorat Fasilitasi Pemberdayaan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang fasilitasi pemberdayaan ekosistem ekonomi haji dan umrah; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi pemberdayaan ekosistem ekonomi haji dan umrah; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi pemberdayaan ekosistem ekonomi haji dan umrah; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi pemberdayaan ekosistem ekonomi haji dan umrah; dan e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi pemberdayaan ekosistem ekonomi haji dan umrah.
