PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 181
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKOSISTEM EKONOMI HAJI DAN UMRAH
Subdirektorat Fasilitasi Kemitraan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
