PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 163
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN HAJI
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162, Subdirektorat Dokumen dan Perlengkapan Haji Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyiapan dokumen dan perlengkapan haji khusus; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan dokumen dan perlengkapan haji khusus; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan dokumen dan perlengkapan haji khusus; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan dokumen dan perlengkapan haji khusus; dan e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyiapan dokumen dan perlengkapan haji khusus.
