PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 16
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Pengelolaan Kinerja, Program, dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi pengumpulan dan pengolahan data perencanaan, program, dan anggaran; b. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kinerja, dan perjanjian kinerja; c. pelaksanaan koordinasi, pengumpulan, pengolahan data perencanaan, program, dan anggaran; d. pelaksanaan penyusunan rencana strategis, rencana kinerja, dan perjanjian kinerja; e. evaluasi pelaksanaan kinerja, program, dan anggaran; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
