Pasal 153
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN HAJI
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, Subdirektorat Transportasi Haji menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang penyelengaraan layanan transportasi di Arab Saudi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelengaraan layanan transportasi di Arab Saudi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelengaraan layanan transportasi di Arab Saudi; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelengaraan layanan transportasi di Arab Saudi; dan e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelengaraan layanan transportasi di Arab Saudi.
