PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 147
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN HAJI
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Subdirektorat Akomodasi Haji menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelengaraan layanan akomodasi di Arab Saudi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelengaraan layanan akomodasi di Arab Saudi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelengaraan layanan akomodasi di Arab Saudi; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelengaraan layanan akomodasi di Arab Saudi; dan e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelengaraan layanan akomodasi di Arab Saudi.
