PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 145
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN HAJI
Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri terdiri atas: a. Subdirektorat Akomodasi Haji; b. Subdirektorat Konsumsi Haji; c. Subdirektorat Transportasi Haji; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
