PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 143
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN HAJI
Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang akomodasi, konsumsi, transportasi luar negeri.
