PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 140
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN HAJI
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Subdirektorat Transportasi Haji menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang transportasi haji reguler di dalam negeri; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang transportasi haji reguler di dalam negeri; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transportasi haji reguler di dalam negeri; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang transportasi haji reguler di dalam negeri; dan e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang transportasi haji reguler di dalam negeri.
