PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 14
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Perencanaan terdiri atas: a. Bagian Pengelolaan Kinerja, Program, dan Anggaran; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
