Pasal 131
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN HAJI
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Subdirektorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan haji reguler; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan haji reguler; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan haji reguler; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan haji reguler; dan e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan haji reguler.
