PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 129
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN HAJI
Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri terdiri atas: a. Subdirektorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji; b. Subdirektorat Dokumen dan Perlengkapan Haji; c. Subdirektorat Akomodasi dan Konsumsi Haji; d. Subdirektorat Transportasi Haji; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
