PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 114
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Subdirektorat Perizinan dan Akreditasi Umrah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perizinan dan akreditasi umrah; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perizinan dan akreditasi umrah; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perizinan dan akreditasi umrah;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perizinan dan akreditasi umrah; dan e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan dan akreditasi umrah.
