PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 111
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Subdirektorat Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan perizinan dan akreditasi haji khusus; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis pelaksanaan perizinan dan akreditasi haji khusus; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perizinan dan akreditasi haji khusus; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perizinan dan akreditasi haji khusus; dan e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan dan akreditasi haji khusus.
