PERMENHAJIUMRAH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Pasal 11
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia; d. Biro Hukum dan Kerja Sama; e. Biro Umum; dan f. Biro Hubungan Masyarakat.
