PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PETA JALAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERSEPAKBOLAAN NASIONAL
Pasal 5
(1) Ruang Lingkup Peta Jalan Persepakbolaan terdiri atas: a. pendahuluan; b. kondisi yang ingin dicapai; c. strategi pencapaian; d. area prioritas perubahan; e. rencana aksi; f. monitoring evaluasi dan pengukuran hasil; dan g. titik temu pemerintah dan Persatuan Sepak bola Seluruh INDONESIA (PSSI). (2) Peta Jalan Persepakbolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
