Pasal 87
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pelayanan usaha ketenagalistrikan, pengaturan operasi usaha ketenagalistrikan, tarif dan subsidi listrik, harga tenaga listrik, serta perlindungan konsumen dan usaha ketenagalistrikan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pelayanan usaha ketenagalistrikan, pengaturan operasi usaha ketenagalistrikan, tarif dan subsidi listrik, harga tenaga listrik, serta perlindungan konsumen dan usaha ketenagalistrikan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pelayanan usaha ketenagalistrikan, pengaturan operasi usaha ketenagalistrikan, tarif dan subsidi listrik, harga tenaga listrik, serta perlindungan konsumen dan usaha ketenagalistrikan;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, pengawasan di bidang pelayanan usaha ketenagalistrikan, pengaturan operasi usaha ketenagalistrikan, tarif dan subsidi listrik, harga tenaga listrik, serta perlindungan konsumen dan usaha ketenagalistrikan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pelayanan usaha ketenagalistrikan, pengaturan operasi usaha ketenagalistrikan, tarif dan subsidi listrik, harga tenaga listrik, serta perlindungan konsumen dan usaha ketenagalistrikan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan.
