Pasal 83
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang perencanaan pembangkitan tenaga listrik, perencanaan transmisi tenaga listrik, perencanaan distribusi tenaga listrik dan sistem isolated, investasi, dan kerja sama ketenagalistrikan, serta evaluasi pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang perencanaan pembangkitan tenaga listrik, perencanaan transmisi tenaga listrik, perencanaan distribusi tenaga listrik dan sistem isolated, investasi, dan kerja sama ketenagalistrikan, serta evaluasi pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang perencanaan pembangkitan tenaga listrik, perencanaan transmisi tenaga listrik, perencanaan distribusi tenaga listrik dan sistem isolated, investasi, dan kerja sama ketenagalistrikan, serta evaluasi pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang perencanaan pembangkitan tenaga listrik, perencanaan transmisi tenaga listrik, perencanaan distribusi tenaga listrik dan sistem isolated, investasi, dan kerja sama ketenagalistrikan, serta evaluasi pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang perencanaan pembangkitan tenaga listrik, perencanaan transmisi tenaga listrik, perencanaan distribusi tenaga listrik dan sistem isolated, investasi, dan kerja sama ketenagalistrikan, serta evaluasi pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Program Ketenagalistrikan.
