PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 8
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Sumber Daya Manusia; c. Biro Organisasi dan Tata Laksana; d. Biro Keuangan; e. Biro Hukum; f. Biro Umum; dan g. Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama.
