Pasal 73
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang ketenagalistrikan; b. pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang ketenagalistrikan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang ketenagalistrikan; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang ketenagalistrikan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan perencanaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang ketenagalistrikan; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
