PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 67
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan keteknikan, standardisasi, dan keselamatan minyak dan gas bumi.
