Pasal 64
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 63, Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang perencanaan
dan pelaksanaan pembangunan pada kegiatan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur minyak dan gas bumi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pada kegiatan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur minyak dan gas bumi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pada kegiatan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur minyak dan gas bumi; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pada kegiatan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur minyak dan gas bumi; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pada kegiatan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur minyak dan gas bumi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi.
