Pasal 60
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang strategi dan pengelolaan komoditas, pelayanan, dan pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, serta harga dan subsidi bahan bakar; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang strategi dan pengelolaan komoditas, pelayanan, dan pemberdayaan
barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, serta harga dan subsidi bahan bakar; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang strategi dan pengelolaan komoditas, pelayanan, dan pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, serta harga dan subsidi bahan bakar; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang strategi dan pengelolaan komoditas, pelayanan, dan pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, serta harga dan subsidi bahan bakar; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang strategi dan pengelolaan komoditas, pelayanan, dan pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, serta harga dan subsidi bahan bakar; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
