Pasal 56
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 55, Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengembangan wilayah kerja minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, wilayah izin penyimpanan karbon, eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, eksplorasi zona target injeksi, operasi penyimpanan karbon, penilaian fiskal kontrak kerja sama dan pengembangan usaha hulu minyak dan gas bumi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengembangan wilayah kerja minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, wilayah izin penyimpanan karbon, eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, eksplorasi zona target injeksi, operasi penyimpanan karbon, penilaian fiskal kontrak kerja sama dan pengembangan usaha hulu minyak dan gas bumi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengembangan wilayah kerja minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, wilayah izin penyimpanan karbon, eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, eksplorasi zona target injeksi, operasi penyimpanan karbon, penilaian fiskal kontrak kerja sama dan pengembangan usaha hulu minyak dan gas bumi; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengembangan wilayah kerja minyak dan gas bumi konvensional dan non
konvensional, wilayah izin penyimpanan karbon, eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, eksplorasi zona target injeksi, operasi penyimpanan karbon, penilaian fiskal kontrak kerja sama dan pengembangan usaha hulu minyak dan gas bumi; e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengembangan wilayah kerja minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, wilayah izin penyimpanan karbon, eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi konvensional dan non konvensional, eksplorasi zona target injeksi, operasi penyimpanan karbon, penilaian fiskal kontrak kerja sama dan pengembangan usaha hulu minyak dan gas bumi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
