Pasal 52
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL MINYAK DAN GAS BUMI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, perencanaan strategis minyak dan gas bumi, alokasi dan harga gas, penerimaan negara dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, serta kerja sama dan investasi minyak dan gas bumi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, perencanaan strategis minyak dan gas bumi, alokasi dan harga gas, penerimaan negara dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, serta kerja sama dan investasi minyak dan gas bumi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, perencanaan strategis minyak dan gas bumi, alokasi dan harga gas, penerimaan negara dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, serta kerja sama dan investasi minyak dan gas bumi; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, perencanaan strategis minyak dan gas bumi, alokasi dan harga gas, penerimaan negara dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, serta kerja sama dan investasi minyak dan gas bumi; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyiapan program, perencanaan strategis minyak dan gas bumi, alokasi dan harga gas, penerimaan negara dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pemberdayaan barang dan jasa dalam negeri kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, serta kerja sama dan investasi minyak dan gas bumi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi.
