PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 38
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pengelolaan komunikasi, layanan informasi publik, dan hubungan kelembagaan; b. koordinasi dan pengelolaan kerja sama dalam negeri; c. koordinasi dan pengelolaan kerja sama regional dan multilateral; d. koordinasi dan pengelolaan kerja sama bilateral; e. penyiapan koordinasi dan fasilitasi kerja sama; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama.
