PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 33
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pengelolaan urusan kerumahtanggaan Menteri dan Sekretariat Jenderal;
b. koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan perlengkapan, serta pengelolaan perlengkapan dan barang milik negara Sekretariat Jenderal; dan c. pelaksanaan pengelolaan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Sekretariat Jenderal.
