PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 302
BAB 21 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam rangka pembinaan jabatan fungsional pada unit organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan bidang tugasnya, masing- masing unit organisasi melaksanakan penataan jabatan fungsional. (2) Penataan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
