Pasal 300
BAB 21 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral karena sifat tugas dan fungsinya, memberikan dukungan dalam pengelolaan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elektronik di
lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Dukungan dalam pengelolaan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa dan infrastrukturnya; dan b. pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan. (3) Tugas dan tanggung jawab Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
