PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 287
BAB 18 — TATA KERJA
(1) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
