PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 279
BAB 14 — PUSAT PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi, penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan administrasi keuangan, serta pelaporan pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara; b. penyusunan dan penelaahan hukum pengelolaan barang milik negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan c. pelaksanaan urusan kepegawaian, kerumahtanggaan, ketatausahaan, kearsipan, dan pengelolaan administrasi barang milik negara pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara.
