Pasal 276
BAB 14 — PUSAT PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275, Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengelolaan barang milik negara; b. pelaksanaan dan pembinaan perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara; d. penyiapan penetapan, pelaksanaan pemantauan, dan evaluasi objek vital nasional bidang energi dan sumber daya mineral; dan e. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara.
