PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan...
Pasal 272
BAB 13 — PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan administrasi keuangan, bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral; dan b. pelaksanaan urusan kepegawaian, kerumahtanggaan, ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan administrasi barang milik negara, dan pelayanan administrasi kerja sama data bidang energi dan sumber daya mineral.
