Pasal 269
BAB 13 — PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis rencana dan program pengelolaan dan pengintegrasian data, informasi bidang energi dan sumber daya mineral, dan teknologi informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b. koordinasi pengelolaan dan pengintegrasian data dan informasi bidang energi dan sumber daya mineral, dan teknologi informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; c. pelaksanaan pengelolaan dan pengintegrasian data dan informasi bidang energi dan sumber daya mineral, dan teknologi informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan pengintegrasian data dan informasi bidang energi dan sumber daya mineral dan teknologi informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan e. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral.
